Archive for February, 2006

Yahoo Tak Lagi Tolak Nama Allah

Jakarta, Setelah sempat melarang, Yahoo kini memperbolehkan kembali nama ‘allah’ untuk pendaftaran layanan e-mailnya. Kenapa dulu dilarang?

Yahoo belakangan mendapat protes karena tak mengizinkan penggunaan ‘allah’ dalam nama penggunanya. Adalah Linda Callahan yang kemudian gagal mendaftarkan diri untuk mendapatkan e-mail karena dalam namanya terdapat kata ‘allah’ (callahan-red).

Kasus tersebut kemudian dimuat dalam situs GazetteNet (dari jaringan koran The Gazette-red) dan diramaikan oleh media online TheRegister dan Slashdot. Akhirnya Yahoo angkat bicara.

Menurut Yahoo, sebenarnya larangan itu ditetapkan karena adanya pengguna yang memakai kata ‘allah’ dalam bentuk yang melecehkan. “Beberapa orang dalam jumlah kecil mendaftarkan nama itu (yang mengandung kata allah-red) untuk menunjukkan kebencian. Mereka juga menggunakan identitas tersebut untuk menyebarkan konten yang membahayakan atau mengancam pihak lain. Dengan demikian mereka melanggar aturan kami (Yahoo terms and service-red),” Yahoo menjelaskan dalam pernyataan tertulisnya kepada Linda Callahan.

Seperti yang dilansir CNet, ‘allah’ dilarang karena menjadi kata yang banyak digunakan untuk melakukan hal yang melanggar aturan Yahoo. Namun, Yahoo akan mengevaluasi ulang pelarangan itu. Selain karena timbulnya protes ini, Yahoo juga menganggap kata itu sudah tak banyak jadi target kebencian. Demikian seperti dikutip detikINET, Kamis (23/02/2006).

Linda Callahan yang sudah terlanjur kecewa dengan tindakan Yahoo, akhirnya mendaftarkan diri dalam layanan e-mail milik Google. Namun anakanya, Ed Callahan, justru membuat alamat e-mail allahs_in_callahan di Yahoo.

Menurut catatan seorang pengguna Yahoo dengan identitas Kallahar, Yahoo baru membuat larangan ini sejak 2000. Kamis, (23/02/2006) Yahoo secara resmi menyatakan bahwa kata ‘allah’ tidak lagi dalam daftar penolakan. (amz/wsh)
(wsh)

Add comment February 23rd, 2006

Yahoo Tolak Nama Allah?

Jakarta, Yahoo dikabarkan melarang penggunaan kata ‘allah’ bagi nama penggunanya. Meskipun nama itu merupakan bagian dari nama panjang. SARA?

Hal ini diketahui sejak seorang wanita dengan nama Linda Callahan gagal mendaftarkan diri untuk mendapatkan e-mail. Usut punya usut, hal itu karena dalam namanya terdapat kata ‘Allah’ (callahan-red).

Linda Callahan adalah pelanggan Verizon di Inggris, dan layanan e-mail yang berusaha didaftarkannya merupakan kerjasama Verizon dan Yahoo!. Menurut pihak Verizon, larangan nama tersebut berasal dari kebijakan Yahoo, bukan Verizon.

“Kami sama sekali tidak mengetahui masalah penolakan nama ‘allah’ ini. Sepengetahuan kami, nama ‘allah’ tidak ada di list kata yang kami larang,” Bobbie Henson, pembicara Verizon Communication Inc. menjelaskan seperti dijelaskan Gazettenet yang dikutip detikINET, Selasa (21/02/2006)

Dalam peristiwa yang berbeda, seorang pengguna internet lain juga gagal mendaftarkan nama ‘kallahar2′. Saat ia mencoba, Yahoo merespon dengan pesan ‘unavailable. Kallahar pun mencoba mendaftar dengan nama ‘test4allah408754873′, untuk memastikan tidak ada user lain yang sudah menggunakan ID itu. Hasilnya masih tetap saja sama: unavailable.

Di sisi lain, Yahoo tetap memperbolehkan nama-nama seperti God, Jesus, Messiah, Jehova dan Savior. Kata lain seperti ‘islam’, ‘jihad’, ‘terorrist’ dan beberapa lainnya juga masih diperbolehkan.

Hingga saat ini, Yahoo! Inc. belum angkat bicara mengenai hal ini. Nama lain yang ikut dilarang Yahoo, menurut Kallahar, termasuk ‘binladen’, ‘osama’, ‘raghead’, ‘yahoo’, ’security’, dan ‘admin’. Juga kata-kata kotor tertentu. (amz/wsh)
(wsh)

Add comment February 23rd, 2006

April 2006, Uji Coba Vista Dimulai

Jakarta, Microsoft telah merilis preview sistem operasi terbarunya, Windows Vista, kepada beberapa perusahaan. Untuk konsumen lain, uji coba preview Vista akan dilakukan mulai April mendatang.

Sementara ini, Vista hanya diujicobakan kepada sekitar 500.000 orang pelanggan terpilih. Setidaknya begitu yang disampaikan Brad Goldberg, Direktur Utama untuk Divisi Manajemen Produk Windows.

“Microsoft telah menginvestasikan banyak dana untuk menambahkan beberapa fitur, yang akan membuat sistem operasinya lebih mudah dipakai dan tidak begitu mahal untuk perusahaan. Ini dilakukan agar jaringan komputer perusahaan bisa bekerja dengan mulus dan aman,” kata Goldberg.

Di sebuah conference call, Goldberg menuturkan Vista memungkinkan konsumen login ke sistem komputer kantor secara remote tanpa perlu terhubung ke Virtual Private Network (VPN).

Seperti dilansir dari Associated Press dan dikutip detikINET Kamis (23/02/2006), ada beberapa perbaikan yang dilakukan Microsoft pada fiturnya. Ini termasuk:

- Web browsing yang lebih aman yakni dengan memasukkan browser Internet Explorer 7.
- Proses instalasi software patch yang lebih mudah, untuk melindungi komputer dari berbagai serangan.
- Adanya perbaikan kontrol user account. Konon, karyawan bisa melakukan berbagai hal di komputernya seperti menginstal driver printer tanpa perlu mengatur akses administrator.

Disinyalir Windows Vista akan masuk ke pasaran pada Desember 2006. Sebelumnya, raksasa software itu sempat berjanji akan mengeluarkan Vista pada semester kedua 2006. Namun juru bicara Microsoft, Lou Gellos, mengatakan perusahaan baru akan menerjunkan Vista ke berbagai toko pada Desember mendatang. (dwn)

Add comment February 23rd, 2006

Pengiklan Incar Pengguna Ponsel

Oktoria Yulius Darmawan - detikInet

Jakarta, Menurut survey independen yang dilakukan Airwide Solutions, perusahaan infrastruktur software mobile, tahun 2008 nanti 89 persen pemegang merek dagang akan menggunakan fasilitas Short Message Service (SMS) dan Multimedia Message Service (MMS) untuk mendapatkan konsumen baru.

Survey tersebut menggunakan 50 responden perusahaan pemegang merek dagang, dimana hampir sepertiganya berencana menghabiskan 10 persen anggaran pemasarannya melalui media SMS dan MMS.

Lebih dari setengah responden ingin menggunakan 5 hingga 25 persen biaya anggaran, yang akan digunakan dalam 5 tahun mendatang melalui media tersebut.

Sadar akan meningkatnya penggunaan SMS dan MMS, membuat 40 persen responden telah menggunakan SMS sebagai media kampanye iklannya, sedang 18 persen lainnya menggunakan MMS sebagai media iklannya.

Tetapi lebih dari setengah jumlah responden tersebut, tidak mengetahui cara mendapatkan target yang spesifik. Terdapat 58 persen responden yang tidak yakin implementasi dan cara mengukur keberhasilan iklan melalui SMS sedangkan untuk 61 persen responden tidak yakin penggunaannya dalam MMS.

Sebenarnya terdapat tiga elemen yang membuat responden tertarik dengan pemasangan iklan melalui media tersebut. Ketiga elemen tersebut adalah kemampuan mencari konsumen yang spesifik, informasi tanggapan pengguna setelah mendapatkan pesan serta bukti bahwa pesan tersebut telah diterima pengguna ponsel.

“Dengan infrastruktur yang dapat dipercaya sehingga iklan dapat dikontrol dan diukur, membuat persaingan iklan dalam media ini meningkat serta membuat media ini menjadi pemasaran iklan paling efektif,” ujar Jay Seaton, Chief Marketing Officer Airwide dikutip detikINET dari Vnunet Rabu (22/2/2006).

Para responden berharap cara ini menjadi lebih efektif daripada iklan melalui e-mail.
(oyd)

Add comment February 23rd, 2006

PPN dan PPh vs Bandwidth Internet

Kolom Telematika (3 dari 3 Tulisan)
Penulis: Sylvia W. Sumarlin - detikInet

Jakarta, Pengantar Redaksi.
Dalam RUU Perpajakan yang akan segera disahkan, bandwidth merupakan salah satu komponen yang akan dikenakan pajak berlapis. Banyak pihak yang kuatir jika RUU tersebut jadi disahkan, maka bandwidth sebagai komponen utama layanan Internet akan terkena pemajakan yang cukup signifikan. Maka konsumen akhir, semisal warnet, sekolah maupun pengguna perseorangan akan terkena dampaknya berupa semakin mahalnya biaya akses Internet yang harus dibayarkan.

Untuk itu detikinet meminta secara khusus kepada Bendahara Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Sylvia W. Sumarlin, untuk memberikan tanggapannya secara tertulis atas RUU Perpajakan yang baru. Tulisan tersebut terdiri atas 3 (tiga) seri, dan akan diturunkan secara bertahap setiap hari.

Redaksi detikinet


Tulisan 3 dari 3 Seri

“PPN dan PPh vs Bandwidth Internet”

c.
RUU PPh yang mengatur pemotongan dan pengenaan PPh pasal 23, ayat (1) butir a. 4 dan c.2 sebesar 15%.

Tanggapan PJI:
Hal ini masih berhubungan dengan ‘nature of business’ yang dijalankan oleh para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) dan yang telah disinggung pada butir a di atas. Mengingat pemanfaatan bandwidth adalah suatu kebutuhan produksi untuk menghasilkan koneksi internet, maka penjualan internet lebih tepat dikatakan sebagai suatu usaha yang berorientasi ‘business profits/income — active income’, maka seharusnya pengenaan PPh 23 yang dipotong oleh pelanggan setiap bulan menjadi tidak berlaku lagi.

Konsep Witholding Tax yang benar hanyalah dikenakan kepada PPh pasal 21 atau passive income, sehingga tidak mengganggu cash flow dari perusahaan.

Namun bila sesuatu hal PPh pasal 23 dipaksakan dengan adanya pemotongan sebesar 15 persen, maka dari mana PJI mendapat cukup margin untuk membayar biaya operasionalnya. Ironisnya, dalam praktek yang sekarang sedang berlaku, banyak sekali pelanggan internet yang memotong Pph 23 sebesar 6 persen terhadap invoice yang rata-rata nilainya hanya sekitar Rp 100.000.

Potongan tersebut ternyata tidak dilaporkan dan diberikan bukti setornya kepada PJI. Akibatnya sekarang, pada saat diperiksa oleh fiskus, PJI tersebut harus menanggung PPh dan dendanya.

Sebagai ilustrasi: PJI mempunyai pelanggan korporat (yang ber NPWP) sebanyak 20.000 dari total 50.000 pelanggannya. Nilai invoice yang ditagihkan kepada korporat sebesar Rp 100.000. Setiap bulan para korporat memotong langsung PPH sebesar 6 persen, yakni hanya Rp 6.000 tetapi tidak disetor ke Kas Negara maupun dilaporkan. Dalam hal ini PJI terpaksa harus menggantikannya dengan membayar 10.000 pelanggan (jika 50 persen tidak setor dari 20.000 pelanggan) masing-masing Rp 6.000 menjadi Rp 60 juta. Kenyataan yang terjadi hampir 80 persen pelanggan dengan invoice Rp 100.000 atau kurang tidak menyetor.

Kekhawatiran APJII terhadap RUU yang baru dengan menaikkan menjadi 15 persen adalah fatalnya kerugian menjadi tak terhindari yang langsung menyebabkan kebangkrutan usaha.

d. RUU PPN pasal 3A ayat 3 tentang badan yang memanfaatkam Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean mempunyai kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang.

Tanggapan PJI:
Argumentasinya masih sama persis seperti yang dihadapi sekarang ini dan yang telah dijelaskan pada butir d dan e halaman 1 paper ini tentang belum adanya suatu hukum yang mengatur tata ruang angkasa.

e. RUU PPN pasal 4A ayat 3 yang mengatur Jenis Jasa tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok-kelompok jasa.

Tanggapan PJI:
Mengingat bahwa PJI menyediakan akses internet untuk masyarakat luas dan usaha ini mendukung dunia pendidikan dalam mencerdaskan bangsa, maka APJII mengusulkan bahwa jasa internet adalah salah satu Jasa Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Betapa memprihatinkan bahwa pengguna internet di Indonesia masih sangat rendah.

Padahal proses belajar banyak didapat melalui internet. APJII sendiri turut aktif dalam program mencerdaskan bangsa denga proyeknya SMU 2000. Pada saat bencana Tsunami melanda Aceh, maka kebutuhan komunikasi di daerah-daerah yg sulit dicapai dilakukan melalui internet. Dalam hal ini para PJI yang tergabung dalam APJII segera membentuk suatu Task Force di Aceh dengan mengirimkan kebutuhan telekomunikasi beserta sumber daya manusianya dalam memulihkan komunikasi.

Dampak

Peranan internet dalam mencerdaskan bangsa bukan suatu harapan saja, melainkan sudah merupakan suatu realita.

Setelah membahas beberapa pokok-pokok permasalahan di atas, maka dampak yang paling pasti terjadi dengan adanya RUU yang baru:

a. Usaha internet menjadi sangat mahal. Padahal di luar negeri akses internet adalah sangat-sangat murah.
b. Para PJI tidak lagi bisa berusaha, kecuali mereka-mereka yang mendapat hak-hak istimewa seperti Telkom dan Indosat (penguasa jaringan).
c. Ketakutan terhadap ketidakpastian hukum dan perpajakan, hanya mendorong para PJI memilih untuk menutup usaha. Para PJI sangat takut akan denda 200 persen plus hukuman badan.
d. Investasi dari pihak Luar Negeri juga tidak dapat diharapkan.
e. Pelayanan masyarakat menjadi terganggu dan nyaris juga menjadi mahal
f. Pendidikan juga menjadi sulit dan tidak dapat merata
g. Pada akhrinya, Pemerintah terpaksa melakukan usaha internetnya sendiri.

Skenario

Mungkin ada baiknya dibayangkan suatu skenario di mana seorang PJI melakukan usahanya di bawah pemberlakuan RUU yang baru:

PJI membeli bandwidth dari luar negeri. PJI otomatis terkena PPh ps 26 royalti sebesar 15 persen dan PPn 10 persen. Pada saat PJI melakukan kegiatan penjualan internet dan penempatan portal (hosting), maka terkena lagi pemotongan PPh 23 sebesar 15 persen terhadap invoice pemakaian internet(di mana PJI hampir tidak pernah menerima bukti setor dari pelanggaan karena nilai yg terlalu kecil — namun volume besar) plus PPh 23 sebear 15 persen terhadap hosting.

Di atas itu semua PJI harus siap-siap membayar 1 persen BHP dari pendapatan kotor ke Departemen Komunikasi dan Informatika untuk jasa internet, dan 1 persen BHP frekuensi. Total 2 persen BHP dari pendapatan kotor sudah sama dengan pemotongan laba bersih sebesar 20 persen lebih. Padahal, dalam praktik usaha sebagai PJI, laba bersih belum tentu bisa dicapai. Tidaklah heran bila pada kenyataannya banyak sekali lisensi PJI yang tidak beroperasi. Belum juga jalan, sudah terkena berbagai macam pungutan resmi.

Mengingat bahwa pihak Ditjen Pajak tidak menanggapi masalah dan memberikan suatu solusi yang tidak meresahkan para PJI, maka Asosiasi PJI Indonesia (APJII) bersama-sama dengan asosiasi telematika yang tergabung di Masyarakat Telematika (Mastel) membuat suatu proposal kepada DPR dan Pemerintah. Harapan APJII adalah didukungnya oleh Pemerintah usaha internet yang di masa mendatang menjadi suatu tulang punggung informasi.

Add comment February 23rd, 2006

Pasal RUU Pajak yang Memukul Bandwidth

Kolom Telematika (2 dari 3 Tulisan)
Penulis: Sylvia W. Sumarlin - detikInet

Jakarta, Pengantar Redaksi.
Dalam RUU Perpajakan yang akan segera disahkan, bandwidth merupakan salah satu komponen yang akan dikenakan pajak berlapis. Banyak pihak yang kuatir jika RUU tersebut jadi disahkan, maka bandwidth sebagai komponen utama layanan Internet akan terkena pemajakan yang cukup signifikan. Maka konsumen akhir, semisal warnet, sekolah maupun pengguna perseorangan akan terkena dampaknya berupa semakin mahalnya biaya akses Internet yang harus dibayarkan.

Untuk itu detikinet meminta secara khusus kepada Bendahara Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Sylvia W. Sumarlin, untuk memberikan tanggapannya secara tertulis atas RUU Perpajakan yang baru. Tulisan tersebut terdiri atas 3 (tiga) seri, dan akan diturunkan secara bertahap setiap hari.

Redaksi detikinet

Tulisan 2 dari 3 Seri

“Pasal yang Memberatkan”

Berdasarkan pengalaman pahit yang belum bisa diselesaikan ini, maka Penyedia Jasa Internet (PJI) menjadi sangat sensitif terhadap perubahan-perubahan pajak yang akan datang, terutama dalam RUU Pajak yang baru.

Di dalam RUU Perpajakan yang baru ada 4 (empat) pasal utama yang menjadi concern para PJI yakni:

a. RUU PPh yang terdapat dalam pasal 4, butir h - ‘royalti’ dan pada bab penjelasan butir h yang isinya tentang definisi royalti sbb:

Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar / suara / keduanya yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optic atau teknologi serupa;
Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar / suara / keduanya untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan melalui satelit, kabel, serat optic atau teknologi serupa. Penggunaan sebagian atau seluruh spectrum radio komunikasi;

Tanggapan PJI:

Definisi royalti yang umum adalah: ‘all the undivulged technical information, whether capable of being patented or not, that is necessary for the industrial reproduction of a product or process, directly and under the same conditions: inasmuch as it is derived from experience, know-how represents what a manufacturer cannot know from mere examination of the product and mere knowledge of the progress technique’.

Definisi ini jelas mengatakan bahwa sesuatu ilmu / know-how adalah segala pemberitahuan informasi teknis yang diperlukan untuk reproduksi industri barang atau proses, secara langsung dalam kondisi yang sama. Dengan demikian pengenaan royalti harusnya terhadap suatu hak cipta. Penggunaan bandwidth untuk usaha tidak dapat diklasifikasikan sebagai royalti. Bandwidth bukan suatu hak cipta yang mempunyai patent terhadap suatu merek. Bandwidth tidak mempunyai merek.

Bandwidth yang dijual oleh Singapore Telecom, AT&T, Indosat adalah sama persis. Bandwidth juga bukan suatu teknologi, melainkan ibarat suatu daya dalam listrik. Seperti halnya listrik, penggunaannya diukur dengan Kwh. Bandwidth diukur dengan besaran Megabyte. Mengatakan bahwa hak penggunaan satelit, kabel, serat optic atau teknologi serupa (bisa kita baca ‘listrik’) adalah royalti, maka seharusnya penggunaan listrik juga menjadi obyek PPh.

Pengenaan royalti sebagai objek PPh memang dilandasi dasar pemikiran bahwa bagian ini merupakan ‘Passive Income’ seperti halnya dengan deviden. Namun terasa sangat janggal bila penggunaan bandwidth sebagai bahan pokok produksi untuk usaha internet dimasukkan sebagai passive income. Penggunaan bandwidth setiap hari bisa naik dan turun, bisa juga terputus. Data yang terkirim melalui bandwidth juga cukup aktif. Tidak heran bahwa ada istilah mengukur trafik internet.

Oleh sebab itu PJI mengusulkan agar definisi royalti mengenai penggunaan satelit, serat optic, spectrum radio dsb tidak dimasukkan. Akan lebih tepat bila dikategorikan sebagai business profit / active income yang hanya terkena PPN (namun harus dikaji lebih jauh apakah tepat dikenakan PPN?).

b. RUU PPh yang terdapat dalam pasal 2, ayat 5 butir ‘o’, yang mengatur tentang Bentuk Usaha Tetap, termasuk perangkat elektronik untuk menjalankan usaha secara elektronis (dedicated server).

Tanggapan PJI:
Meletakkan server pada suatu PJI biasanya dimaksudkan agar proses diseminasi informasi menjadi lebih cepat dan efisien. Sebenarnya yang diuntungkan dengan adanya peletakkan suatu portal luar negeri di server PJI adalah pengguna internet domestic. Para pengguna bisa mendapatkan akses yang cepat dengan demikian mengurangi besaran waktu pakai. Sedangkan dari sisi PJI, hal ini juga merupakan penghematan pemakaian bandwidth yang cenderung sangat mahal.

Secara riil, portal yang ada di server PJI tidak menghasilkan penambahan income. Lagipula, para pemilik portal luar negeri sebenarnya tidak peduli apakah portalnya di’capture’ oleh PJI di Indonesia, sebab pemilik tersebut tidak menikmati keuntungannya. Jadi, bila dedicated server dianggap sebagai BUT (Bentuk Usaha Tetap - Red.), bagaimana sebuah PJI bisa memotong PPh si Portal Luar Negeri tsb? Dampaknya, PJI terpaksa tidak melakukan ‘cache’ atau ‘capture’ data-data dan membiarkan kualitas aksesnya lambat dan mahal.

Add comment February 23rd, 2006

Tak Jelas, Posisi Bandwidth pada Perpajakan

Kolom Telematika (1 dari 3 Tulisan)
Penulis: Sylvia W. Sumarlin - detikInet

Jakarta, Pengantar Redaksi.
Dalam RUU Perpajakan yang akan segera disahkan, bandwidth merupakan salah satu komponen yang akan dikenakan pajak berlapis. Banyak pihak yang kuatir jika RUU tersebut jadi disahkan, maka bandwidth sebagai komponen utama layanan Internet akan terkena pemajakan yang cukup signifikan. Maka konsumen akhir, semisal warnet, sekolah maupun pengguna perseorangan akan terkena dampaknya berupa semakin mahalnya biaya akses Internet yang harus dibayarkan.

Untuk itu detikinet meminta secara khusus kepada Bendahara Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Sylvia W. Sumarlin, untuk memberikan tanggapannya secara tertulis atas RUU Perpajakan yang baru. Tulisan tersebut terdiri atas 3 (tiga) seri, dan akan diturunkan secara bertahap setiap hari.

Redaksi detikinet

Tulisan Seri 1 dari 3 Seri

“Tak Jelas, Posisi Bandwidth pada Peraturan Perpajakan”

Pada saat kini dunia usaha Penyedia Jasa Internet (PJI) merupakan suatu usaha yang cukup sulit untuk bisa bertahan / survive. Kendala yang paling sering dihadapi adalah terbatasnya fixed line, mahalnya bandwidth / infrastuktur telekomunikasi, perubahan teknologi yg membutuhkan investasi baru, pertumbuhan pelanggan yang lambat disertai dengan turn over yang tinggi, sumber daya manusia yang cenderung berpindah-pindah dan persaingan yang cukup tajam.

Kesulitan ini semakin bertambah dengan adanya praktik-praktik perpajakan yang dialami para PJI secara tidak adil. Hal-hal yang masih belum diatur dalam UU perpajakan yg ada (thn 1983, thn 2000) maupun Surat-surat Edaran Dirjen Pajak mengenai pengenaan pajak terhadap Bandwidth menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di lapangan oleh pihak fiskus (aparat pajak - Red.).

Perlu diketahui bahwa semenjak tahun 2003, para PJI melaporkan adanya pengenaan pajak dan denda yang sangat besar terhadap PPN LN (PPN Luar Negeri) dan PPh 26 atas penggunaan bandwidth. Para PJI ditegur karena lalai menyetorkan pajak-pajak jenis tsb sejak tahun 2000 (berlaku mundur) sampai thn 2003. Pihak Pajak beragumentasi bahwa peraturan mengenai bandwidth sudah ada sejak thn 1983 dan diperkuat dengan UU Pajak thn 2000.

Namun kenyataannya:

a. Beberapa PJI yang menjadi perusahaan terbuka mulai dari tahun 2000 akhir sampai dengan 2002 menerima Tax Clearance yang menyatakan bahwa PJI tsb telah menyelesaikan seluruh kewajiban pajak yang ada. Kewajiban tsb di dalamnya tidak terdapat pajak bandwidth. Hal ini memperkuat posisi PJI bahwa sebenarnya masalah bandwidth memang belum ada aturannya. Jadi, para PJI memang tidak terkena pembayaran PPN LN dan Pph 26.

b. Setiap Kantor Pelayanan Pajak mempunyai penafsiran sendiri-sendiri terhadap pajak bandwidth. Sehingga, diantara para PJI terdapat keaneka-ragaman perlakuan pajak. Ada PJI yg tidak dikenakan PPN LN, namun Pph 26. Ada juga yang hanya dikenakan PPh 23. Banyak juga yang belum dikenakan pajak apapun terhadap penggunaan bandwidth, karena sekali lagi memang ‘tidak ada ketegasan’ yg mengatur bandwidth. Ketidak seragaman ini hanya semakin memperkuat indikasi bahwa pajak bandwidth ini masih ‘gray area’.

c. Sampai dengan diberlakukannya UU PPN No. 8 tahun 1983 Jo UU No. 18 tahun 2000, tidak ada peraturan pelaksana yang mengatur secara khusus tentang pengenaan PPN atas jasa telekomunikasi, khususnya berkaitan denga jenis-jenis jasa telekomunikasi yang dikenakan PPN, terkecuali ada Surat Edaran baru yang mengatur definisi jasa telekomunikasi, maka Surat Edaran Direktur Jendral Pajak No. SE-48/Pj.03/1988 tersebut tidak berlaku.

Surat Edaran tersebut pengaturannya dibuat setelah mempertimbangakan masukan dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dengan demikian berbagai kemungkoinan memang telah dikaji secara mendalam berkaitan dengan aspek hukum dari pengenaan pajak atas sewa transponder dari luar negeri, salah satunya keberadaan transponder yang umumnya berada di ruang angkasa, sementara belum ada hukum yang mengatur tata ruang angkasa.

d. Meskipun jasa telekomunikasi tidak lagi dikecualikan dari pengenaan PPN, namun dalam pengenaan PPN Sewa Transponder dapat dilihat dalam konteks pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, karena nature maupun dasar hukum atas sewa transponder untuk bandwidth dari luar negeri (luar daerah pabean), adalah Pasal 4 ayat (1) huruf e, Undang Undang N0. 18 tahun 2000 hanyalah mengubah mengenai penentuan saat terhutangnya PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean.

Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.5/1995 yang berkaitan dengan pengaturan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Daerah Pabean masih berlaku. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada dasar pengenaan PPN.

e. Dengan belum adanya dasar hukum yang mengatur tentang ruang angkasa, maka sewa penggunaan bandwidth yang merupakan satuan terkecil dari transponder, dimana transponder adalah bagian dari staelit yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif, pemanfaatannya pun tidak hanya di daerah pabean namun juga diluar daerah pabean Indonesia.

Praktek Tak Sedap

Menyadari adanya hal-hal di atas, maka pada tahun 2003 APJII mulai mengirimkan surat resmi ke Direktorat Jenderal Pajak beberapa kali yang kemudian ditanggapi dengan adanya undangan tatap muka bersama Direktur Pph dan Direktur Ppn.

Hasilnya status quo. Para Direktur dari Ditjen Pajak tetap pada pendiriannya bahwa PPn LN dan PPh 26 tetap berlaku, meskipun kenyataannya para fiskus di lapangan tidak ada yang menerapkan peraturan secara seragam.

Beberapa PJI saat ini memang terancam oleh kesewenang-wenangan pihak fiskus. Peraturan yang tidak jelas harus menjadi tanggungan PJI dan harus dibayar sangat mahal. Akhirnya timbul praktek-praktek tidak sedap, yakni negosiasi.

Para fiskus di lapangan mengejar target setoran ke Kas Negara dengan cara menggelembungkan nilai kena pajak terhadap bandwidth. Para PJI karena takut dibekukan rekeningnya, terpaksa menerima sangsi dan membayar dengan upaya mencicil. Apakah ini suatu keadilan?

Add comment February 23rd, 2006


Calendar

February 2006
M T W T F S S
« Jan   Mar »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728  

Posts by Month

Posts by Category